Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz Yang Terhormat. Saya adalah seorang suami yang bekerja di sebuah pabrik kayu. Tetapi gaji saya dalam satu bulan tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga kami. Sedangkan kami kost dan kebutuhan kami juga banyak. Pertanyaan saya, apakah boleh dalam islam seorang istri juga ikut bekerja untuk membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga? Mohon pencerahaannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jawaban :
Wa Alaikumus Salam Wr. Wb.
Seorang istri boleh bekerja untuk membantu perekonomian keluarga dengan berbagai syarat, diantaranya :
- Mendapat idzin suami
- Seorang istri dapat menjaga kehormatannya, suaminya dan keluarganya.
- Walaupun bekerja, seorang istri tidak boleh meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri di rumah, misalnya melayani suami dan mendidik anak-anak
Dan yang perlu diingat :
- Walapun istri bekerja atas idzin suaminya, hasil gaji yang didapat adalah 100% milik istri, bukan milik suami. Artinya beberapa pun jumlah nominal yang diberikan oleh istrinya untuk membantu perekonomian rumah tangga, suami harus menerima.
- Jika ternyata dengan bekerja malah mengurangi ibadah, ada indikasi yag tidak baik misalnya istri tidak bisa menjaga kehormatannya, maka suami wajib melarang isrinya untuk melanjutkan pekerjaannya di luar rumah.
Demikian.
Wallahu A’lam.